Page 320 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 320
RPJMKal sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Desa merupakan
pedoman bagi setiap perangkat desa menyusun RKP dan perencanaan penganggaran
setiap tahunnya. Sehubungan dengan hal tersebut, maka ditetapkan kaidah-kaidah
pelaksanaan sebagai berikut:
1. Kepala Desa dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan kalurahan
berkewajiban untuk mengarahkan pelaksanaan RPJMKal Pleret Tahun 2021-2026
dengan menggerakkan secara optimal semua potensi dan kekuatan desa;
2. Sekretaris Kalurahan Pleret berkewajiban mengkoordinasikan pelaksanaan
RPJMKal Pleret Tahun 2021-2026;
3. Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan RPJMKal Pleret Tahun 2021-
2026, Pemerintah Kalurahan Pleret berkewajiban untuk memandu proses
perencanaan pembangunan, pemantauan, fasilitasi dan mediasi dalam penyusunan
perencanaan ditingkat Padukuhan dan RT;
4. Penjabaran lebih lanjut RPJMKal Pleret Tahun 2021-2026 untuk setiap tahunnya
dilakukan melalui penyusunan RKP Kalurahan Pleret;
5. Dalam hal pengendalian dan evaluasi hasil RPJMKal Pleret Tahun 2021-2026
menunjukkan adanya hal-hal yang perlu disesuaikan dengan mempertimbangkan
berbagai hal yang berada di luar kendali Pemerintah Kalurahan Pleret dan
diperkirakan dapat menghambat pelaksanaan RPJMKal Pleret Tahun 2021-2026,
maka strategi, arah kebijakan dan program yang telah dirumuskan dapat ditinjau
kembali. Kemudian, hasilnya dikonsultasikan kepada BPD Kalurahan Pleret untuk
mendapatkan pertimbangan lebih lanjut dalam proses pelaksanaannya.
Keberhasilan pelaksanaan pembangunan jangka menengah kalurahan ini
tentunya sangat ditentukan oleh kepemimpinan dan tata pemerintahan yang baik,
dukungan dari Pemerintah Pusat, seluruh perangkat desa di lingkungan Pemerintah
Kalurahan Pleret, BPD Kalurahan Pleret, serta kerjasama dan kemitraan dengan
masyarakat dan dunia usaha. Dengan pencapaian visi dan misi pembangunan jangka
menengah, diharapkan Kalurahan Pleret akan menjadi Bersih Pemerintahannya,
Sejahtera Masyarakatnya, Asri Lingkungannya Menuju Desa Digital, Desa Budaya, Desa
Preneur, Desa Mandiri.
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET VII-2
TAHUN 2021-2026