Page 320 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 320

RPJMKal sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Desa merupakan
               pedoman bagi  setiap  perangkat  desa  menyusun  RKP  dan perencanaan  penganggaran
               setiap  tahunnya.  Sehubungan  dengan  hal  tersebut,  maka  ditetapkan  kaidah-kaidah

               pelaksanaan sebagai berikut:
               1.    Kepala Desa dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan kalurahan
                     berkewajiban untuk mengarahkan pelaksanaan RPJMKal Pleret Tahun 2021-2026
                     dengan menggerakkan secara optimal semua potensi dan kekuatan desa;
               2.    Sekretaris  Kalurahan  Pleret  berkewajiban  mengkoordinasikan  pelaksanaan

                     RPJMKal Pleret Tahun 2021-2026;
               3.    Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan RPJMKal Pleret Tahun 2021-
                     2026,  Pemerintah  Kalurahan  Pleret  berkewajiban  untuk  memandu  proses
                     perencanaan pembangunan, pemantauan, fasilitasi dan mediasi dalam penyusunan
                     perencanaan ditingkat Padukuhan dan RT;

               4.    Penjabaran lebih lanjut RPJMKal Pleret Tahun 2021-2026 untuk setiap tahunnya
                     dilakukan melalui penyusunan RKP Kalurahan Pleret;
               5.    Dalam  hal  pengendalian  dan  evaluasi  hasil  RPJMKal  Pleret  Tahun  2021-2026
                     menunjukkan adanya hal-hal yang perlu disesuaikan dengan mempertimbangkan
                     berbagai  hal  yang  berada  di  luar  kendali  Pemerintah  Kalurahan  Pleret  dan

                     diperkirakan dapat menghambat pelaksanaan RPJMKal Pleret Tahun 2021-2026,
                     maka strategi, arah kebijakan dan program yang telah dirumuskan dapat ditinjau
                     kembali. Kemudian, hasilnya dikonsultasikan kepada BPD Kalurahan Pleret untuk
                     mendapatkan pertimbangan lebih lanjut dalam proses pelaksanaannya.


                      Keberhasilan  pelaksanaan  pembangunan  jangka  menengah  kalurahan  ini
               tentunya  sangat  ditentukan  oleh  kepemimpinan  dan  tata  pemerintahan  yang  baik,
               dukungan  dari  Pemerintah  Pusat,  seluruh  perangkat  desa  di  lingkungan  Pemerintah
               Kalurahan  Pleret,  BPD  Kalurahan  Pleret,  serta  kerjasama  dan  kemitraan  dengan
               masyarakat  dan  dunia  usaha.  Dengan  pencapaian  visi  dan  misi  pembangunan  jangka

               menengah,  diharapkan  Kalurahan  Pleret  akan  menjadi  Bersih  Pemerintahannya,
               Sejahtera Masyarakatnya, Asri Lingkungannya Menuju Desa Digital, Desa Budaya, Desa
               Preneur, Desa Mandiri.



















               RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET                                 VII-2
               TAHUN 2021-2026
   315   316   317   318   319   320   321