Page 10 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 10

Penyusunan  RPJMKal  Pleret  merupakan  rangkaian  yang  berkesinambungan,
               mulai tahap pembentukan tim penyusun RPJMKal hingga penetapan dan/atau perubahan
               RPJMKal (lihat Gambar 1.1).
                       Pada tahap pembentukan tim penyusun RPJMKal, Kepala Kalurahan membentuk

               tim  penyusun  yang  mana  tim  penyusun  ini  bertugas  dalam  pengkajian  keadaan
               Kalurahan, penyusunan rancangan RPJM dan penyempurnaan RPJM. Tahap berikutnya
               yaitu penyelarasan arah kebijakan pembangungan Kabupaten dimana dalam tahap ini,
               tim  penyusun  bertugas  untuk  mengikuti  sosialiasi  dan/atau  mendapatkan  informasi
               tentang arah kebijakan yang hasilnya dituang dalam format data rencana program dan
               kegiatan pembangunan yang akan menjadi lampiran untuk tahapan berikutnya.

                       Dalam tahapan ketiga ini, tim penyusun bertugas untuk melakukan pengkajian
               keadaan Kalurahan yang meliputi data sosial ekonomi masyarakat, masalah dan potensi
               desa serta kebutuhan prioritas warga. Hasil dari kajian ini dilaporkan kepada Kepala
               Kalurahan untuk kemudian selanjutnya dilaporkan kepada Badan Permusyawarakatan

               Kalurahan (BPKal).
                       Berikutnya  BPKal  melalui  musyawarah  Kalurahan  melakukan  penyusunan
               rencana pembangunan Kalurahan yang berpedoman pada laporan pengkajian keadaan
               Kalurahan.  Hasil  dari  musyawarah  ini  dibuat  dalam  berita  acara  yang  selanjutnya
               menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMKal Pleret.
                       Proses penyusunan RPJMKal Pleret dituangkan dalam format rancangan RPJMKal

               yang hasil rancangannya dibuat dalam berita acara yang dilengkapi dengan dokumen
               rancangan RPJMKal Pleret. Hasil rancangan ini disampaikan oleh tim penyusun kepada
               Kepada  Kalurahan  untuk  kemudian  diperiksa.  Apabila  terdapat  perbaikan,  maka
               berdasar  arahan  Kepala  Kalurahan  jika  rancangan  RPJMKal  tersebut  belum  disetujui.

               Sedangkan jika sudah maka perlu dilakukan musyawarah perencanaan pembangunan
               Kalurahan.  Selanjutnya,  Kepala  Kalurahan  membahas  dan  menyepakati  rancangan
               RPJMKal  melalui  musyawarah  perencanaan  pembangunan  Kalurahan  yang  hasilnya
               dituang pada berita acara.
                       Tahap  terakhir  yaitu  penetapan  RPJMKal,  Kepala  Kalurahan  mengarahkan  tim
               penyusun melakukan perbaikan dokumen RPJMKal berdasar hasil musyawarah. Dimana

               rancangan RPJM ini menjadi lampiran dalam rancangan peraturan Kalurahan tentang
               RPJMKal (Rancangan  Peraturan  Kalurahan  tentang RPJM dibahas dan  disepakati oleh
               Kepala  Kalurahan  dan  BPKal  untuk  ditetapkan  menjadi  peraturan  Kalurahan  tentang
               RPJMKal). Sedangkan apabila terjadi perubahan atas RPJMKal, Kepala Kalurahan dapat
               mengubahnya  jika  terjadi  peristiwa  seperti  bencana  alam  maupun  jika  terdapat

               perubahan mendasar dari pemerintah Kabupaten/Provinsi.



               RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET
               TAHUN 2021-2026
                                                                                                        I-5
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15