Page 7 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 7

5.  Partisipatif dan demokratis, yaitu pelibatan masyarakat dari berbagai unsur di
                       Kalurahan  termasuk  perempuan,  kaum  miskin,  kaum  muda,  dan  kelompok
                       marjinal lainnya.
                   6.  Pemberdayaan dan kaderisasi, yaitu proses perencanaan harus menjamin upaya-

                       upaya menguatkan dan memberdayakan masyarakat terutama perempuan, kaum
                       miskin, kaum muda, dan kelompok marjinal lainnya.
                   7.  Berbasis  kekuatan,  yaitu  landasan  utama  penyusunan  rencana  pembangunan
                       Kalurahan adalah kekuatan yang dimiliki di Kalurahan.
                   8.  Keswadayaan,  yaitu  proses  perencanaan  harus  mampu  membangkitkan,
                       menggerakkan, dan mengembangkan keswadayaan masyarakat.

                   9.  Keterbukaan dan pertanggungjawaban, yaitu proses perencanaan terbuka untuk
                       diikuti oleh berbagai unsur masyarakat Kalurahan dan hasilnya dapat diketahui
                       oleh masyarakat.






















































               RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET
               TAHUN 2021-2026
                                                                                                        I-3
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12