Page 7 - RPJM Kalurahan Pleret Tahun 2021 - 2026
P. 7
5. Partisipatif dan demokratis, yaitu pelibatan masyarakat dari berbagai unsur di
Kalurahan termasuk perempuan, kaum miskin, kaum muda, dan kelompok
marjinal lainnya.
6. Pemberdayaan dan kaderisasi, yaitu proses perencanaan harus menjamin upaya-
upaya menguatkan dan memberdayakan masyarakat terutama perempuan, kaum
miskin, kaum muda, dan kelompok marjinal lainnya.
7. Berbasis kekuatan, yaitu landasan utama penyusunan rencana pembangunan
Kalurahan adalah kekuatan yang dimiliki di Kalurahan.
8. Keswadayaan, yaitu proses perencanaan harus mampu membangkitkan,
menggerakkan, dan mengembangkan keswadayaan masyarakat.
9. Keterbukaan dan pertanggungjawaban, yaitu proses perencanaan terbuka untuk
diikuti oleh berbagai unsur masyarakat Kalurahan dan hasilnya dapat diketahui
oleh masyarakat.
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN PLERET
TAHUN 2021-2026
I-3